PEREMPUAN DI PUSARAN KORUPSI
Oleh Tabrani Yunis
Dalam perspektif dan dimensi waktu, cerita tentang korupsi dalam pemerintahan di negeri ini, sudah kita dengar sejak lama. Tindakan korupsi ada dalam setiap rezim yang berkuasa, hingga saat ini. Skalanya juga ada bermacam ragam, Begitu pula dengan modus operandinya, mulai dari skala kecil hingga pada skala yang sangat besar. Untuk skala kecil misalnya pungutan liar ( pungli) yang dilakukan oleh pejabat pemerintah atau petugas abdi Negara terhadap rakyat, penyunatan dana bantuan seperti dengan dana recehan, penyunatan dana bantuan – bantuan yang berskala kecil, Kita bahkan selama ini sering membaca tentang kasus-kasus kepala desa yang menyunat dana bantuan desa, atau oknum Camat yang memotong biaya raskin. Lebih tinggi lagi adalah tindakan kejahatan korupsi yang dilakaukan bupati dan mantan Bupati serta pada level gubernur, Menteri dan pejabat Negara lainnya.
Sudah terlalu banyak cerita kasus korupsi yang disajikan berbagai media di tanah air dalam berbagai skala. SemSA Rezim Soeharto, CUKUP banyak. Pusat Data dan Analisa Tempo, 25 Oktober 2004 mencatat, dugaan korupsi dalam Technical Assistances Contract (TAC) antara Pertamina dengan PT Ustaindo Petro Gas (UPG) tahun 1993 dengan tersangkanya 2 Mantan Menteri Pertambangan dan Energi Orde Baru, Ginandjar Kartasasmita dan Ida Bagus Sudjana, Mantan Direktur Pertamina Faisal Abda'oe, serta Direktur PT UPG Partono H Upoyo yang merugikan Negara sebesar US $ 24.8 juta
Kasus Proyek Kilang Minyak Export Oriented (Exxor) I di Balongan, Jawa Barat dengan tersangka Erry Putra Oudang yang merugikan Negara tahun 1995-1996 sebesar 82.6 M, 1996-1997 sebesar 476 M, 1997-1998 sebesar 1.3 Triliun. Lalu, kasus Proyek Pipanisasi Pengangkutan BBM di Jawa, melibatkan Mantan Direktur Pertamina Faisal Abda'oe, Bos Bimantara Rosano Barack, dan Siti Hardiyanti Rukmana. Kerugian negara hingga US$ 31,4 juta. Kemudian, korupsi yang sangat menghebohkan saat itu adalah yang dilakukan oleh Edy Tanzil di BAPINDO tahun 1993, hingga saat ini tidak ketahuan dimana rimbanya, Negara dirugikan sebesar 1.3 Triliun.
Kasus HPH dan Dana Reboisasi Hasil audit Ernst & Young pada 31 Juli 2000 tentang penggunaan dana reboisasi mengungkapkan ada 51 kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 15,025 triliun (versi Masyarakat Transparansi Indonesia) yang melibatkan Bob Hasan, Prajogo Pangestu, sejumlah pejabat Departemen Kehutanan, dan Tommy Soeharto. Kemudian Bob dikerangkeng di LP Nusakambangan, Jawa Tengah.
Tidak hanya itu, Prajogo Pangestu diseret sebagai tersangka kasus korupsi dana reboisasi proyek hutan tanaman industri (HTI) PT Musi Hutan Persada, yang diduga merugikan negara Rp 331 miliar. Sampai sekarang nasib kasus taipan kakap ini tak jelas kelanjutannya. Lalu, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang pertama kali mencuat ketika Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan hasil auditnya pada Agustus 2000. Laporan itu menyebut adanya penyimpangan penyaluran dana BLBI Rp 138,4 triliun dari total dana senilai Rp 144,5 triliun. Di samping itu, disebutkan adanya penyelewengan penggunaan dana BLBI yang diterima 48 bank sebesar Rp 80,4 triliun.
Bahkan Soeharto sendiri juga diduga melakukan melakukan tindak korupsi di tujuh yayasan (Dakab, Amal Bakti Muslim Pancasila, Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Gotong Royong, dan Trikora) Rp 1,4 triliun. Ketika diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia tidak hadir dengan alasan sakit. Kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan berkas tersebut ke kejaksaan. Kejaksaan menyatakan Soeharto dapat kembali dibawa ke pengadilan jika ia sudah sembuh? walaupun pernyataan kejaksaan ini diragukan banyak kalangan. Hingga beliau meninggal, kasus tersebut tidak ada penyelesaiannya.
Di Aceh, kasus korupsi yang cukup besar dilakukan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam yang merugikan Negara sebesar Rp 30 milyar alam pembelian helicopter dan genset listrik yang mengantarkannya ke hotel prodeo ( rutan) Salemba Jakarta.
Kasus-kasus korupsi tertu saja tidak hanya terjadi di masa rezim Soeharto, tetapi juga berkembang subur pasca Soeharto. Kondisinya tetap aja sangat mencemaskan kita. Oleh sebab itu, ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memulai pemerintahannya, beliau bertekad dalam program kerja seratus harinya akan mengutamakan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Menurut Presiden, KKN, akan menjadi salah satu masalah berat yang harus diselesaikan oleh Pemerintah yang baru. Banyak yang dilakukan oleh Pemerintahan Susilo Bambang Yodhoyono, namun praktek korupsi tetap saja subur. Celakanya, wakil rakyat yang terhormat, Abdul Hadi Djamal ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap. Abdul Hadi adalah anggota DPR periode 2004-2009 ketiga yang ditangkap tangan oleh KPK setelah Al Amin Nur Nasution dan Bulyan Royan. Selain mereka, sejumlah anggota dan mantan anggota DPR juga telah diproses secara hukum, seperti Yusuf Erwin Faishal, Sarjan Tahir, Hamka Yandhu, Anthony Zeidra Abidin, dan Saleh Djasit.
Terkait dengan penangkapan kembali anggota DPR pelaku korupsi tersebut, guru besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Franz Magnis-Suseno, di Jakarta, Jumat (6/3/09) mengingatkan bahwa Praktik korupsi yang belakangan banyak terungkap di kalangan politisi dapat mengancam proses demokratisasi di Indonesia. ( Kompas 7 Maret 09)
Zainal Arifin Mochtar, pengajar ilmu hukum dan Direktur PuKAT Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta mengatakan bahwa menjadi menarik untuk dianalisis mengapa DPR, yang seharusnya agung terus-menerus, menunjukkan tingkah laku koruptif dengan menjual kewenangannya. Sulit mengatakan tidak ada yang salah dalam mekanisme ketatanegaraan perihal DPR. Secara teori, rumusan dasar korupsi adalah adanya kewenangan yang besar tanpa adanya pengawasan yang memadai. Hal itulah yang menjadi cikal-bakal tindakan koruptif. Di Indonesia, DPR menjadi salah satu lembaga penuh kewenangan, tanpa pengawasan dan model checks and balances yang berarti. DPR kemudian menjadi sarang dari kemungkinan tindakan koruptif. ( Opini Koran Tempo 18 Maret 2009)
Melihat realitas sikap koruptif yang diperlihatkan oleh putera-putera Indonesia yang duduk di pemerintahan dan di parlemen, memang sangat mencemaskan kita karena tindakan tersebut sangat berbahaya bagi bangsa ini. Oleh sebab itu, semua rakyat Indonesia yang dirugikan oleh para pencoleng, pencuri yang berlabel koruptor, harus secara proaktif mencegah terjadinya tindak korupsi di negeri ini. Dengan keterlibatan aktif semua elemen masyarakat, terutama pihak Legislatif dan Yudikatif, kemungkinan besar bisa mengurangi aksi orang terhormat dan terhina itu.
Nah, ketika tindak pidana korupsi banyak merugikan kepentingan masyarakat, termasuk kepentingan kaum perempuan, maka pertanyaan kita adalah dimana posisi perempuan? Benarkah perempuan menjadi bahagian dari tindak korupsi yang umumnya dilakukan laki-laki tersebut? Sebab, di dalam masyarakat kita selama ini, dalam banyak kasus korupsi, perempuan sering dituduh sebagi biang atau pendorong terjadinya korupsi. Banyak yang berkata “ pejabat yang korupsi karena didorong oleh isteri untuk memenuhi permintaan isteri”. Benarkah perempuan sebenarnya berada di tengah pusaran para pelaku tindak korupsi. Sungguh sangat tidak adil, apabila laki-laki yang melakukan korupsi, tetapi kemudian perempuan yang realitasnya sebagai korban dari tindakan korupsi tersebut terkena getahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar