Tampilkan postingan dengan label POTRET edisi 23. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label POTRET edisi 23. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 Juni 2009

Pemilu dan Hak Suara Perempuan Buta Aksara

Pemilu dan Hak Suara Perempuan Buta Aksara
Oleh : Eva Khovivah

Suatu sore, di satu gampong relokasi di Aceh Besar, sekerumunan ibu-ibu sedang asyik ngobrol soal caleg yang baru berkampanye. Penulis ikut bergabung dalam kerumunan itu. Bu, Nursiah [35], dengan penuh semangat, bercerita “Kemarin kami dikumpulin di satu rumah warga, ada caleg yang datang. Dia ngomong ini itu lah. Kami dengerin aja dia ngomong apa. Gak sampe satu jam, si caleg selesai bicara. Kami dikasih kesempatan bertanya. Akhirnya saya tanya saja. Kalau and menang, apa yang mau anda berikan kepada kam? Kalau menang nant,i apakah benar janjinya ditepati ? Diapun berjanji akan mebuat satu balai pertemuan buat kami. Kami minta saja nomor hpnya, kami pasti bakal terus ingat apa yang sudah di janjikan, he he. Setelah itu dia berikan kami sarung, dan yasin yang ada namanya.

Seorang ibu lain menceritakan pengalamannya; “Saya 13 bersaudara. Sewaktu masih kecil-kecil, kami tidak boleh sekolah. Karena kakek kami bilang dulu ada kerajaan di gampong kami yang melarang sekolah. Pakai topi juga kami dilarang. Jadilah kami enggak sekolah. Kami hanya pergi mengaji. Itupun hanya 6 bulan. Kalau kamu minta kakak sekarang mengaji, sudah payah juga. Ia tersenyum. Hidup kakak keras, dulu hanya ikut orang tua ke kebun. Suami kakak sudah almarhum. Dia mati di tembak waktu masih konflik. Karena buta aksara, kakak pernah ditipu saat diminta tanda tangan pengurusan harta suami yang masih ada. Tetapi itu tidak sampai ke tangan kakak. Kakak tahu memang tidak bisa baca tulis. Namuni mengapa orang itu tega sekali sama kakak. Padahal sebenarnya itu kan hak kedua anak kakak juga.

Masih dalam kerumunan itu, bu Ida [29], juga bertanya ke penulis; Besok waktu milih, bagaimana caranya ? Kami belum ngerti lah. Apalagi kami tidak bisa baca tulis. Katanya sekarang tidak dicoblos ya ? Tetapi dicontreng itu sepertiapa ya? Lalu penulis menanyakan bagaimana ketika pemilu nanti ? Apakah memilih atau tidak ? Ia mengatakan ; “Iya, saya akan ikut milih, tetapi saya akan menunggu apa yang dibilang keuchik, maka itulah yang saya pilih.

Inilah contoh realitas sebagian kaum perempuan dalam menghadapi musim pemilu 2009 yang kini tinggal beberapa hari lagi. Sayangnya, kondisi seperti ini luput dari perhatian para pelaksana pemilu. Padahal, keadaan nyata di lapangan, masih sangat banyak perempuan yang buta aksara.

Di Indonesia angka buta aksara perempuan mencapai 15,5% juta orang (9,07% ) dari total penduduk [ aksara, September-Desember 2005 ]. Prosentase penduduk di atas usia 10 tahun yang masih buta aksara adalah 10,1%. Angka ini ternyata lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya seperti Malaysia, Thailand dan Philippine yang prosentase keaksaraannya di bawah 7%. (KOMPAS, 6 September 2008).

Untuk konteks Aceh, jumlah usia 15 – 44 tahun, yang buta aksara sebanyak 44.833 orang. Dari jumlah itu, perempuan mendominasi, mencapai 28.238 orang. Hasil survey kepala keluarga yang pernah dilakukan oleh KAPAL Perempuan di 3 wilayah relokasi di Aceh Besar, medio Februari-Maret 2008, ditemukan 12,8% anggota keluarga buta aksara latin. Dari jumlah ini, 80,4% memiliki 1 orang anggota keluarga yang buta aksara dan 19,6% memiliki 2-3 orang anggota keluarga buta aksara latin. [Laporan Ringkas Survey Kerumahtanggaan di Tiga Desa Relokasi, September 2008 ].

Di Sumatera Barat, diperkirakan ada 10% perempuan yang akan kesulitan menggunakan hak pilihnya karena buta huruf. Di Lamongan ada 10.774 warga usia 45-60 tahun belum melek huruf ( Kompas.com, 4 Maret 2009). Ada 80% warga kota Makassar tidak paham cara mencontreng. [ antara-sulawesiselatan.com, 2 Februari 2009 ].

Hingga kini, buta aksara masih menjadi bahagian dari keseharian kita. Maka, penting untuk terus mengkampanyekan hak perempuan marginal mendapatkan pendidikan bermutu dan tanpa biaya. Karena pada tingkat tertentu akan membantu pencapaian target Education For All (EFA) atau Pendidikan Untuk Semua (PUS) yang ditandatangani di Jomtien tahun 1990 dan Millenium Development Goals (MDGs) tahun 2000 yang telah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia. Kedua deklarasi ini memandatkan negara-negara yang menandatanganinya untuk memastikan terhapusnya kesenjangan gender di semua level pendidikan dan meningkatnya 50% perempuan melek huruf pada tahun 2015.

Penyebab umum buta aksara adalah karena mereka tidak pernah bersekolah sama sekali atau putus sekolah yang disebabkan oleh banyak faktor yang diantaranya adalah faktor budaya, sosial, politik, ekonomi, dan gender. Akibat dari keterbatasan pengetahuan dan informasi karena buta aksara, banyak perempuan menjadi tidak percaya diri dalam menentukan pilihan politiknya. Masih banyak perempuan lain yang buta aksara. Ini akan berdampak buruk pada Pemilu 2009 ini. Mereka akan dihadapkan pada kebimbangan politis dalam menentukan nasib dirinya dan masa depan bangsa. Di wilayah relokasi Aceh Besar, para perempuan yang buta aksara justru tidak mengenal dekat para caleg yang akan memutuskan kebijakan-kebijakan penting di parlemen. Selain itu, mereka juga tidak mengetahui program-program yang diusung oleh partai-partai tententu dan misi-misi yang akan diperjuangkan oleh para caleg. Kini belum ada caleg atau partai politik yang berani mengajak perempuan buta aksara menandatangani kontrak politik untuk memastikan nasib mereka akan diperjuangkan pada parlemen 2009. Kenyataan pahit lain, mereka belum mendapatkan informasi jelas mengenai mekanisme pemilu 2009 ini.

Dalam pertemuan kelompok perempuan buta aksara di wilayah relokasi, terefleksikan bagaimana hak perempuan buta aksara menggunakan hak pilihnya. Apakah metode mencontreng ramah terhadap perempuan, khususnya perempuan buta aksara? Kekhawatiran terbesar kita adalah bagaimana bila jumlah pemilih pada pemilu ini, mayoritas terdiri dari suara pemilih perempuan? Fakta bahwa pendidikan belum merata dirasakan oleh warga negara terutama perempuan. Meskipun anggaran pendidikan sudah dinaikkan 20% dari APBN. Belum lagi persoalan privatisasi yang telah merambah dunia pendidikan yang mengakibatkan masyarakat miskin semakin sulit mendapatkan akses terhadap pendidikan. Selain itu, alokasi anggaran yang besar untuk pemilu terutama biaya cetak kertas suara, pembiayaan operasional KPU, dan kebutuhan-kebutuhan lain dalam pemilu dirasakan kurang tepat sasaran. Kalau saja masih ada para pemilih, nantinya tidak mendapatkan informasi mengenai tata cara mencontreng dengan benar atau hasil pemilu menunjukkan banyak kertas suara yang rusak akibat salah mencontreng. Lalu, siapa yang harus bertanggung jawab atas fakta ini ?

Siapkah perempuan buta aksara memilih ?
Memilih dengan mencontreng akan rawan kesalahan. Tidak hanya perempuan buta aksara. Namun, juga mereka yang kurang cukup tersosialisasi mengenai tata cara mencontreng yang benar. Kemungkinan kertas suara dimanipulasi sangat besar. Apalagi waktu perhitungan relatif lebih lama. Kemudian, bentuk kertas suara yang berbeda dari pemilu sebelumnya. Jumlah partai dan nama caleg relatif lebih banyak. Bila benar kertas suara dalam pemilihan nanti tidak menyertakan foto caleg dan hanya menyertakan lambang partai dan nama caleg saja, maka ini akan menjadikan pemilih buta aksara lebih bimbang dan kesulitan.

Perubahan cara memilih dari mencoblos menjadi mencontreng, seharusnya diikuti oleh sosialisasi yang lebih intens pada semua lapisan masyarakat. Bagi kelompok perempuan buta aksara, model sosialisasi melalui media massa dan elektronik kurang efektif. Pesan-pesan yang ingin disampaikan kurang dapat mereka serap. Simulasi dan komunikasi dua arah dipandang tepat. Model sosialisasi yang tepat sasaran tentunya sangat berpengaruh positif bagi kelompok pemilih buta aksara. Apalagi, mencontreng adalah model yang masih sangat baru. Fakta menunjukkan masih banyak pemilih khususnya perempuan belum memahami betul bagaimana cara mencontreng yang benar. Bukanlah sebuah kesalahan, bila kita menginginkan pemilu ini sukses, maka kelompok pemilih buta aksara terutama perempuan harus mendapatkan perlakukan khusus.


Eva Khovivah. Staff KAPAL Perempuan untuk Pendidikan dan Pengorganisasian Perempuan. Tulisan ini terinspirasi dari pengalaman nyata bersama ibu-ibu yang penulis dampingi di wilayah relokasi Aceh Besar. Berdasarkan pengalaman ini, ada pembelajaran penting untuk kita renungi bersama menjelang pemilu yang semakin dekat.

Selasa, 23 Juni 2009

KEPEMIMPINAN PEREMPUAN TERKENDALA?

KEPEMIMPINAN PEREMPUAN TERKENDALA?
Oleh: Cut Meurah Erlina
KPUK DESA Lamseunong Makmur, Kecamatan, Aceh Besar.

Di zaman modern sekarang ini, perempuan bukan lagi kaum lemah. Perempuan bisa sejajar dengan kaum laki-laki. Maksudnya, perempuan kini juga bisa memainkan peranya sebagai pemimpin sebagaimana biasanya dilakoni oleh kaum laki-laki. Perempuan bisa berperan sebagai pemimpin keluarga, bisa sebagai kepala desa, kepala kantor dan lain-lain. Namun selama ini jumlah perempuan yang memimpin di keluarga, di kantor-kantor, perusahaan dan bahkan di sekolah, masih sangat sedikit. Idealnya, semakin banyak perempuan yang menduduki jabatan sebagai pemimpin, baik pemimpin formla, maupun pemimpin informal.

Sedikitnya perempuan yang menjadi pemimpin hingga saat ini sebenarnya dipengaruhi oleh banyak faktor. Misalnya faktor budaya yang masih belum memberikan peluang kepada perempuan menjalankan peran kepemimpinannya. Masyarakat masih belum banyak mendukung potensi kepemimpinan perempuan. Kalau perempuan yang memimpin, selalu saya dirongrong dan dikritik dengan berbagai pandangan yang negatif. Sering kali lebel-lebel tertentu yang melemahkan perempuan dilontarkan kepada pemimpin perempuan. Di samping faktor tersebut di atas, faktor yang datang dari dalam diri perempuan juga ada. Misalnya masih rendahahnya kemampuan memimpin. Ini tentu saja berkait dengan persoalan diskriminasi yang dialami perempuan sejak berabad-abad. Ini dipengaruhi oleh faktor pendidikan dan pengalaman perempan yang rendah dalam pendidikan ditambah dengan rendahnya atau sedikitnya pengalaman memimpin yang dimiliki perempuan.

Bila pengalaman memimpin perempuan cukup panjang dan lama, maka perempuan akan semakin matang dalam kepemimpinannya. Pengalaman itu pula akan memberikan pelajaran bearti bagi perempuan dalam memimpin. Karena tantangan dan tanggung jawab memimpin akan berbeda pada berbagai tingkat kepemimpinan itu. Di dalam keluarga misalnya, akan berbeda dengan memimpin di desa sebagi keucik. Begitu pula dengan memimpin di kantor.

Nah, kalau seorang perempuan menjadi pemimpin di kantor atau perusahaan selama ia memimpin yang dihadapi orang-orang yang berpendidikan dan tidak perlu diatur karena masing-masing bawahan sudah mengerti apa tugas-tugas mereka. Jadi tidakbegitu banyak kendala bagi si pemimpin perempuan, Cuma mengontrol kinerja anak buahnya apa bisa diterima atau tidak. Dan kalau kita menjadi pemimpin di kantor atau perusahaan cukup hanya dibekali dengan ilmu pengetahuan yang tinggi. Sedangkan kalau perempuan menjadi lurah yang dia hadapi bukan saja orang-orang pintar, tetapi orang bodoh, orang yang keras kepala, pokoknya beraneka ragam tingkah manusianya. Belum lagi kita hadapi nada-nada sumbang yang membuat kuping menjadi panas dan masih banyak lagi tuntutan moral lainnya. Apakah ini yang menyebabkan sedikit perempuan yang mencalonkan diri menjadi lurah? Semoga saja, tantangan-tantangan seperti ini bukan menjadi alasan bagi perempuan untuk menjadi pemimpin. Perempuan memang harus belajar lebih banyak. Karena dengan banyak belajar itu memberi makna bahwa perempuan berusaha memberdayakan dirinya lewat penguasaan ilmudan teknologi. Perempuan harus merubah cara berfikir yang sangat domestik menuju publik. Bisakah? Mari kita coba.

Senin, 22 Juni 2009

NIKAH SIRI DAN CERITA SURAM BAGI PEREMPUAN

NIKAH SIRI DAN CERITA SURAM BAGI PEREMPUAN

Oleh : CUT ANI VIVIYANTI, SE

 

 

Nikah Siri atau sering disebut nikah di bawah tangan, adalah fenomena yang sering terjadi di masyarakat. Walaupun dicap miring, nikah siri masih tetap menjadi pilihan bagi sebagian perempuan untuk mengakhiri masa kesendiriannya.

 

Di tinjau dari sudut agama, Ulama berpendapat nikah siri sah berdasarkan agama, asal pernikahan tersebut mememuhi rukun-rukun sebuah pernikahan. Hal itu di ungkapkan oleh K.H. Noer Muhammad Iskandar SQ, Pimpinan Pondok Pesantren Asshiddiqiyah. Ia mengatakan Nikah Siri bagi sebagian ulama tetap sah   secara agama, asal memenuhi rukun-rukun sebuah pernikahan, aturan negara seperti pencatatan pernikahan hanya sekedar justifikasi formalistik semata.

 

Pendapat K.H. Noer Muhammad Eskandar SQ tadi mungkin menjadi referensi bagi sebagian masyarakat yang memilih untuk nikah siri. Namun, di sisi lain kalau kita telaah lebih jauh lagi, nikah siri bukan  saja hanya membawa sejuta cerita indah bagi perempuan dan anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan siri. Tetapi, lebih jauh lagi catatan perjalanan panjang sebuah nikah siri dapat menjadi sebuah cerita suram bagi perempuan dan anak-anak yang akan dilahirkan. Betapa tidak, pernikahan yang seharusnya dicatat pada kantor catatan sipil /KUA ( Undang-Undang Perkawinan  No 1 tahun 1974) sebagai bentuk pelegalan/pengakuan terhadap kekuatan sebuah perkawinan, dapat menjadi pegangan hukum dalam penyelesaian sebuah kasus dalam rumah tangga (perceraian).

 

Bagi pihak perempuan (istri), perkawinan di bawah tangan berdampak sangat merugikan secara hukum maupun sosial. Secara hukum negara, dia tidak di anggap sebagai istri sah, tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika sang suami meninggal dunia, serta tidak berhak atas harta gono gini jika terjadi perpisahan. Karena, secara hukum perkawinan dianggap tidak pernah terjadi. Secara sosial istri akan sulit bersosialisasi karena perempuan yang melakukan perkawinan bawah tangan, sering dianggap telah tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan perkawinan alias kumpul kebo atau dianggap menjadi istri simpanan.

 

Sementara dampak kerugian terhadap anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan siri yaitu terkait dengan status anak sendiri. Pertama. status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah. Konsekuensinya, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Artinya si Anak tidak mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya. Di dalam akte kelahirannya pun, statusnya dianggap sebagai anak luar nikah. Sehingga, hanya dicantumkan nama ibu yang melahirkanya. Keterangan berupa status sebagai anak luar nikah dan tidak tercantumnya nama si ayah akan berdampak sangat mendalam secara sosial dan psikologis bagi sianak dan ibunya. Kedua, ketidakjelasan status si anak di muka hokum, mengakibatkan hubungan antara ayah dan anak tidak kuat. Sehingga bisa saja sewaktu-waktu ayahnya menyangkal bahwa anak tersebut bukan anak kandungnya. Ketiga, yang sangat jelas kerugianya adalah anak tidak berhak atas biaya kehidupan dan pendidikan, nafkah dan warisan dari ayahnya.

 

Bagaimana dengan pihak suami sendiri? Hampir dipastikan tidak ada dampak sedikit pun yang mengkawatirkan atau merugikan bagi diri laki-laki atau suami yang menikah bawah tangan dengan seorang perempuan.  Yang terjadi justru menguntungkannya. Karena, pertama, suami bebas menikah lagi sebab perkawinan sebelumnya yang di bawah tangan dianggap tidak sah di mata hukum. Kedua, suami bisa berkelit dan menghindar dari kewajibannya memberi nafkah baik kepada istri maupun kepada anak-anaknya. Ketiga tidak dipusingkan dengan pembagian harta gono-gini, warisan dan lain-lain.

 

MENIMBANG ASPEK KEMASLAHATAN

 

Maria Ulfa Anshor, Ketua umum pimpinan pusat fatayat Nahdalatul ulama mengatakan, meski ada yang berpendapat sah terhadap nikah siri, namun seyogyanya hukum agama harus dilihat secara konstektual. Kecendrungan orang melihat agama secara tekstual saja. Padahal secara konstektual, syariat Islam dibuat untuk memperoleh kemaslahatn umatnya. Bagi Maria, Fiqih seharusnya tidak dilihat secara tekstual hitam - putih atau seperti oposisi biner, tetapi mesti dilihat dari dasar pembentukan syariah tersebut.

 

Jika terjadi tarik menarik antara dua hal yang berbeda, antara agama dan negara maka carilah yang paling banyak mendatangkan maslahat dan yang paling sedikit mudharatnya. Jika pernikahan tidak dicatat atau diatur oleh negara, lalu berdampak pada kekerasan terhadap perempuan dan anak, apakah hal ini bisa di anggap maslahat?

 

Sebenarnya, persoalan yang melahirkan momok dalam nikah siri memang bertolak dari dua problem. Di damping persoalan I’lan (pengumuman dan penyebarluasan berita) nikah di samping persoalan lainya yaitu pencatatan pernikahan oleh negara yang mewujud dalam bentuk akte nikah.  Pada mulanya, syariat islam memang tidak mengatur secara kongkrit ihwal pencatatan sebuah pernikahan, namun tuntutan perkembangan zaman dengan berbagai pertimbangan kemaslahatan, hukum di indonesia mengalami metamorfosis, untuk itu,  lalu pencatatan pernikahan di atur secara tegas.

 

Hakikatnya pencatatan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan di tengan masyarakat, untuk melindungi martabat dan kesucian perkawinan, khususnya  bagi perempuan dalam kehidupan rumah tangga. Dengan akte nikah, suami istri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan. Bukti otentik semacam ini sangat urgen sebagai tali pengikat tanggung jawab semua pihak agar terjamin nilai keadilan dan ketertiban yang menjadi pilar utama tegaknya kehidupan rumah  tangga.

 

Banyak kasus yang terjadi dalam sebuah pernikahan siri hanya bisa diselesaikan dengan itikad baik yang menggunakan hati nurani dari pihak laki-laki. Selebihnya, perempaun hanya bisa pasrah menerima apapun yang diputuskan  sepihak oleh laki-laki tanpa bisa membela diri dengan kekuatan hukum yang melandasi sebuah pernikahan.

 

Dari sekelumit cerita di atas,  kalau memang ada cara yang aman untuk melakukan sebuah pernikahan. Mengapa nikah siri masih menjadi pilihan perempuan?