PERNIKAHAN DINI
Oleh : Cut Nilawati
Anggota Kelompok Kakhuci, Kecamatan Mutiara, Pidie
Pernikahan dini, seperti pernah kita dengar dalam lagunya penyanyi yang cukup kocak dan cantik, Agnes Monica adalah pernikahan yang seharusnya belum dapat dilaksanakan atau dilakukan karena factor-faktor usia yang masih dini. Seorang gadis yang masih di bawah umur lalu dikawinkan oleh orang tua karena alasan-alasan tertentu seperti alasan ekonomi. Juga karena alasan lain seperti alasan budaya yang menyebabkan pernikahan dini terjadi. Pernikahan dini dalam masyarakat kita masih sering terjadi. Ini membuat hati kita jadi sedih ketika mendengar ada anak perempuan yang dinikahkan pada usia dini.
Kasus pernikahan dengan anak usia dini yang sangat menghebohkan di tanah air adalah kasus Syech Puji di Jawa Timur. Pernikahan yang controversial ini menjadi keprihatinan banyak orang. Apa yang memprihatinkan kita adalah sebenarnya anak yang usia masih belia atau dini tersebut, sebenarnya belum siap mental dan phisik untuk menikah. Pernikahan dini sebenarnya, sama juga dengan menjerumuskan anak di bawah umur ke sebuah ikatan keluarga yang belum dipahaminya. Biasanya, pernikahan usia dini tersebut sangat mudah hancur. Karena perempuan yang dinikahi pada usia dini tersebut belum siap. Maka, banyak pula kasus pernikahan dini tidak bisa bertahan lama dan akan berakhir pada perrceraian. Jadi, secara tidak lansung, kita telah menghancurkan hidup dan juga masa depan mereka. Pernikahan dini sebenarnya harus dilarang.
Di negara kita yang berlandaskan hukum telah mengatur hal tersebut. Misalnya ada undang-undang perlindungan anak. Undang-undang tersebut telah mengatur tentang batas umur seseorang untuk bisa menikah resmi diakui hukum. Seseorang juga bisa dikenakan sanksi jika menikahkan mempelai yang di bawah umur dan undang-undang akan menjeratnya. Berarti, ada resiko dan akibat hokum bagi orang yang menikahkan perempuan pada usia dini.
Oleh sebab itu, kita harus bisa belajar dari pengalaman sebagian orang yang harus menghadapai masalah setelah menikahkan anak di bawah umur. Banyak prlajaran berharga yang kita petik sebagai akibat dari pernikahan dini tersebut. Berdasarkan hukum, bisa dituntut dan disalahkan jika pada akhirnya suatu hal terjadi pada pasangan yang menikah di bawah umur. Namun masih ada orang tua yang menikahkan anak gadisnya di bawah umur.
Bisakah kita jadikan alasan karena tidak sanggup untuk membiayai hidup dan agar beban hidup berkurang? Tentu saja tidak. Orang tua tidak selayaknya membuat alasan ekonomi untuk melakukan pernikahan dini. Bila ini dilakukan, berarti orang tua tidak memikirkan akibat ke depan yang bakal dihadapi perempuan yang menikah dini. Maka, kita bertanya lagi, apakah kita harus membiarkan itu semua berlanjut? Tentu kita tidak mau melihat itu semua berlanjut. Oleh sebab itu, upayakan agar kita bisa mencegah pernikahan dini secara serentak, juga semampu kita demi masa depan anak-anak dan adik-adik kita. Kita harus ingatkan kepada semua orang tua agar tidak cepat-cepat mengambil kesimpulan untuk menikahkan anak mereka dalam usia yang masih muda. Pemerintah juga harus semakin tegas menerapkan undang-undang perlindungan anak. Dengan demikian, hak anak akan terjamin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar